• SYARAT BAGI PEJABAT FUNGSIONAL HASIL PENYETARAAN DAPAT NAIK PANGKAT 1 APRIL 2022

    Yogyakarta – Humas BKN, Pemerintah secara resmi telah mencanangkan kebijakan penyederhanaan birokrasi pada seluruh instansi pemerintah. Langkah teknis dari kebijakan ini dieksekusi melalui pemangkasan struktur birokrasi. Secara lebih spesifik, kebijakan ini dilaksanakan dengan cara mengalihkan jabatan administrasi setingkat eselon 3, 4 , dan 5 kedalam jabatan fungsional yang dikenal sebagai penyetaraan jabatan. Pada instansi pusat, kegiatan ini sudah berjalan satu tahun lebih, sementara pada instansi daerah paling lambat 31 Desember 2021 harus sudah selesai dilaksanakan. 

    Sebagai kebijakan baru, dampak yang muncul dari penyetaraan jabatan inipun beragam. Mulai dari nomenklatur jabatan, butir kegiatan, hingga aspek kenaikan pangkatnya. Seperti diketahui, mekanisme kenaikan pangkat antara jabatan struktural dengan fungsional terdapat perbedaan. 

    Bagi jabatan fungsional, dipersyaratkan terpenuhinya angka kredit minimal sesuai dengan jenjang kepangkatan dan jabatan. Bagaimana dengan kenaikan pangkat PNS yang mengalami transisi dari struktural kemudian disetarakan ke fungsional? Inilah teka teki yang dipertanyakan banyak kalangan khususnya para pengelola kepegawaian maupun PNS yang terdampak kebijakan penyetaraan.

    Jika merujuk peraturan sebelumnya, setiap PNS yang telah diangkat kedalam JF maka mekanisme kenaikan pangkatnya wajib menggunakan angka kredit dengan ketentuan minimal telah satu tahun dalam jabatan. Praktis, jika ketentuan ini tetap berlaku maka akan banyak PNS yang tidak dapat naik pangkat karena berhadapan dengan mekanisme transisi ini. 

    Kabar baiknya, sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/653/M.SM.02.03/2021 perihal Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, pejabat fungsional hasil penyetaraan yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan berdasarkan Peraturan Menpan RB No 17 Tahun 2021 yang akan naik pangkat pada periode kenaikan pangkat April 2022 dan Oktober 2022 dapat dipertimbangkan untuk diberikan kenaikan pangkat reguler pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya atau kenaikan pangkat karena penyesuaian Pendidikan dengan tanpa mempertimbangkan aspek angka kredit.

    Syarat untuk dapat diberikan kenaikan pangkat tersebut diantaranya adalah telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir dan belum mencapai pangkat tertinggi dalam Jabatan Administrasi sebelumnya. Selain itu, telah memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat di Jabatan Administrasi sebelumnya, dengan ketentuan telah 1 (satu) tahun dalam Jabatan dan pangkat yang dimilikinya atau telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir terhitung sejak pelantikan.

    Selain dua kondisi diatas, kenaikan pangkat juga dapat dipertimbangkan bagi yang telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan administrasi sebelumnya dan berdasarkan pendidikannya yang sudah diakui oleh BKN masih dimungkinkan untuk dapat diberikan kenaikan pangkat.

    Usul Kenaikan Pangkat periode 1 April 2022 diterima Badan Kepegawaian Negara mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 dan untuk usul Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2022 mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022. Sementara batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode Kenaikan Pangkat 1 April 2022 paling lambat tanggal 31 Mei 2022 dan untuk periode 1 Oktober 2022 paling lambat tanggal 30 November 2022.

    Sumber : yogyakarta.bkn.go.id/berita/2022/01/syarat-bagi-pejabat-fungsional-hasil-penyetaraan-dapat-naik-pangkat-1-april-2022


     

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar