• PNS Punya sistem kerja baru tahun ini, Begini Peraturan Kementerian PANRB

    JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil atau PNS mempunyai aturan kerja baru di tahun baru 2022 berdasarkan kebijakan level PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) serta status penyebaran Covid-19. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).
    Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai PPKM serta status penyebaran Covid-19. Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. Mengutip SE Menteri PANRB No. 01/2022.


    Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 06 Januari 2022 - 13:54 WIB oleh Athika Rahma dengan judul "PNS Punya Sistem Kerja Baru Tahun Ini, Begini Aturan Kementerian PANRB". Untuk selengkapnya kunjungi:
    https://ekbis.sindonews.com/read/649287/34/pns-punya-sistem-kerja-baru-tahun-ini-begini-aturan-kementerian-panrb-1641448903



  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar