Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai PPKM serta status penyebaran Covid-19. Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. Mengutip SE Menteri PANRB No. 01/2022.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 06 Januari 2022 - 13:54 WIB oleh Athika Rahma dengan judul "PNS Punya Sistem Kerja Baru Tahun Ini, Begini Aturan Kementerian PANRB". Untuk selengkapnya kunjungi:https://ekbis.sindonews.com/read/649287/34/pns-punya-sistem-kerja-baru-tahun-ini-begini-aturan-kementerian-panrb-1641448903
Tidak ada komentar:
Posting Komentar